Protokol Pencegahan Penyelundupan Migran Cegah Perbudakan Modern
04-02-2009 /
PANITIA KHUSUS
Panitia Khusus Protokol Pencegahan Penyelundupan Migran DPR RI mensahkan RUU tersebut dalam pembicaraan tingkat I dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta yang dipimpin Ketua Pansus Slamet Effendy Yusuf (F-PG) didampingi Wakil Ketua Eddy Mihati (F-PDIP) dan Maria Ulfah Anshor (F-PKB) di ruang rapat Komisi I , Rabu (4/2).
Sepuluh fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju untuk mensahkan RUU tersebut untuk kemudian dibawa dalam pembicaraan tingkat II.
“Praktek perbudakan di era modern dapat dicegah,†kata juru bicara F-PG Indrawati Tarmuji.
Menurut F-PG, dengan mensahkan dan mencegah terjadinya penyelundupan migran, maka martabat dan harga diri Indonesia di dunia internasional akan meningkat.
Juru bicara F-PDI yang juga Wakil Ketua Pansus Eddy Mihati menilai dengan mensahkan RUU ini akan mendudukan Indonesia sebagai Negara yang komprehensif mencegah penyelundupan migran melalui darat, laut dan udara.
Sementara itu, juru bicara F-PD Daday Hudaya dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa dengan disahkannya RUU Protokol Pencegahan Penyelundupan Migran dapat mengatasi imigran gelap yang banyak masuk ke Indonesia.
“Banyak warga negara asing yang datang tanpa dokumen resmi dan bekerja di Indonesia,†katanya seraya menambahkan hal itu juga telah menyalahi izin tinggal.
Kemiskinan
Juru bicara F-PPP Mahfudhoh Aly Ubaid menilai terjadinya penyelundupan migran dikarenakan adanya kesenjangan antara negara. “Akar permasalahan sebenarnya adalah kemiskinan, kesenjangan antar negara dan ketidak adilan,†katanya.
F-PPP berharap dengan pemberantasan kejahatan ini sampai keakarnya akan memberi dampak positif terhadap pencegahan penyelundupan migran. (bs)